Dukungan Gubernur Kalimantan Selatan tentang "Pendataan UMK dan UMB Tahun 2017" - News - BPS-Statistics Indonesia Tanah Laut Regency

Welcome to Statistics of Kabupaten Tanah Laut Official Website

Currently the Tanah Laut Regency Publication in Figures 2024 is available and can be accessed here

Dukungan Gubernur Kalimantan Selatan tentang "Pendataan UMK dan UMB Tahun 2017"

Dukungan Gubernur Kalimantan Selatan tentang "Pendataan UMK dan UMB Tahun 2017"

August 2, 2017 | BPS Activities


Dalam rangka pelaksanaan “Pendataan Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMK) Tahun 2017” Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor menerbitkan Surat Edaran No. 530/1034/SarprasEko tentang Dukungan Dalam Rangka Kegiatan Lanjutan Sensus Ekonomi 2016 Pendataan UMK dan UMB Tahun 2017. Diharapkan dengan surat edaran ini dapat mempermudah petugas BPS dalam melaksanakan Pendataan UMK dan UMB 2017, khususnya pendataan di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Imbauan ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha, baik pelaku usaha mikro kecil maupun usaha menengah besar di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Berikut isi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pendataan UMK dan UMB 2017:

  1. Pada tahun 2016 telah diselenggarakan Sensus Ekonomi Tahun 2016  dengan kegiatan pendaftaran usaha/perusahan di seluruh Indonesia. Di Tahun 2017 kegiatan sensus akan dilakukan dengan kegiatan pendataan lebih rinci untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB) di Indonesia.
  2. Kegiatan Lanjutan Sensus Ekonomi tahun 2016, yaitu pendataan UMK dan UMB akan dilaksanakan pada bulan Agustus-September tahun 2017 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mencakup semua sektor kecuai pertanian.
  3. Bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kegiatan pendataan UMK dan UMB tersebut akan berguna antara lain sebagai dasar perencanaan ekonomi, mengetahui potensi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan penghitungan nilai tambah yang lebih akurat. Bagi dunia usaha juga bermanfaat antara lain sebagai dasar perencanaan pengembangan usaha, penentuan pangsa pasar, dan potensi pasar.
  4. Pelaksanaan kegiatan pendataan UMK dan UMB di lapangan akan dikoordinasikan oleh BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, diperlukan dukungan dari semua Bupati/Walikota di seluruh Kalimantan Selatan.
  5. Saya instruksikam untuk mendudkung kegiatan ini dengan mengimbau pelaku usaha di wilayah administrasi pemerintahan saudara agar membantu petugas pencacah UMK dan UMB SE2016 dengan memberikan jawaban yang benar serta faktual.
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanah Laut (Statistics of Tanah Laut Regency) Alamat : Jalan A. Syairani No. 9 Pelaihari

Kab. Tanah Laut

Prov. Kalimantan Selatan

70814

IndonesiaTelepon : +62 512 21092

Fax : +62 512 21313 Email : bps6301@bps.go.id

bps6301@gmail.com 

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia