2 Agustus 2017 | Kegiatan Statistik
Dalam rangka pelaksanaan “Pendataan Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMK) Tahun 2017” Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor menerbitkan Surat Edaran No. 530/1034/SarprasEko tentang Dukungan Dalam Rangka Kegiatan Lanjutan Sensus Ekonomi 2016 Pendataan UMK dan UMB Tahun 2017. Diharapkan dengan surat edaran ini dapat mempermudah petugas BPS dalam melaksanakan Pendataan UMK dan UMB 2017, khususnya pendataan di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Imbauan ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha, baik pelaku usaha mikro kecil maupun usaha menengah besar di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Berikut isi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pendataan UMK dan UMB 2017:
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanah Laut (Statistics of Tanah Laut Regency) Alamat : Jalan A. Syairani No. 9 Pelaihari
Kab. Tanah Laut
Prov. Kalimantan Selatan
70814
IndonesiaTelepon : +62 512 21092
Fax : +62 512 21313 Email : bps6301@bps.go.id
bps6301@gmail.com
Tentang Kami